Senin, 09 April 2012

REKSADANA SYARIAH

REKSADANA SYARIAH

                                                                      BAB 1
                                                            PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.
Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan permasalahan  yang luar biasa.
Untuk itu hadirnya reksadana yang berbasis pada prinsip syariah di harapkan akan menjadi instrument keuangan, yang dapat menekan praktik-praktik spekulasi dalam pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya produk reksadana tidak bertentangan dengan aturan syariah karena tidak memberikan bunga yang pasti pada investor, melainkan bergantung pada hasil investasi yang dilakukan oleh manajer investasi. Namun yang perlu dipastikan adalah agar portofolio investasi reksadana tidak melanggar aturan syariah. Sehingga Reksadana Syariah dan konvensional hanya berbeda dari segi pemilihan investasinya saja yang dilakukan oleh manajer investasi.
Reksadana Syariah tidak boleh menempatkan dana investor pada produk investasi yang bertentangan dengan aturan syariah. Investasi yang dipilih, harus yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan depositonya juga harus ditempatkan di bank syariah.
Saat ini pangsa pasar Reksadana Syariah makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan Reksa dana Syariah terus mengalami kenaikan.
Presdir Fortis Investment Eko Pratomo menyebutkan bahwa pada Maret 2007, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai Rp700 miliar, sementara reksadana konvensional mencapai Rp58,247 triliun.
Jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di Reksadana Syariah yang dianggap lebih menguntungkan. Hal ini dipicu oleh makin diminatinya instrumen investasi syariah selama beberapa tahun belakangan. Jakarta Islamic Index (JII) dalam lima tahun terakhir mencatat pertumbuhan transaksi investasi syariah yang jauh lebih Tinggi di bandingkan IHSG.
Bahkan, otoritas pasar modal pun memperkirakan pertumbuhan reksadana ke depannya semakin pesat, seiring dengan banyaknya perusahaan yang berniat menerbitkan produk-produk syariah, seperti corporate sukuk (obligasi syariah korporasi) yang belum lama di perkenalkan itu.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Reksadana Syariah?
2.    Apa karakteristik dan manfaat Reksadana Syariah?
3.    Bagaimana bentuk hukum Reksadana Syariah?
4.    Bagaimana mekanisme Reksadana Syariah?

C.    Tujuan Penelitian
1.    Untuk mengetahui pengertian dari Reksadana Syariah
2.    Untuk mengetahui karakteristik dan manfaat Reksadana Syariah
3.    Untuk mengetahui bentuk hukum Reksadana Syariah.
4.    Untuk mengetahui mekanisme Reksadana Syariah

D.    Manfaat Penelitian
Untuk Peneliti
1.    Karya tulis ini dapat menjadi ukuran kemampuan penulis, dalam usaha meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang perkembangan dan mekanisme Reksadana Syariah di Indonesia.
2.    Dengan adanya penulisan ilmiah seperti ini, diharapkan biasa memotivasi penulis untuk berfikir objektif, kritis dan rasional.
3.    Sebagai upaya penulis dalam menganalisa, mendeskripsikan dan menemukan solusi atau pemecahan masalah dalam pasar modal khususnya instrument keuangan Reksadana Syariah.
Untuk Masyarakat
1.    Memberikan tambahan wawasan bagi pembaca tentang perkembangan dan mekanisme Reksadana Syariah di Indonesia.
2.    Memberikan motivasi dan solusi dalam memecahkan permasalahan mengenai pasar modal khususnya instrument keuangan Reksadana Syariah.
3.    Memberikan pengetahuan dan motivasi bagi masyarakat untuk meneliti lebih dalam tentang perkembangan dan mekanisme Reksadana Syariah di Indonesia.
E.    Metodologi Penelitian
Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan yang bersifat kualitatif, artinya karya tulis ini akan berisi data kualitatif untuk memperkuat pemahaman dan analisis terhadap permasalahan yang ada. Dalam penulisan ini, data yang diperoleh berasal dari data sekunder. Data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui berbagai macam sumber, seperti buku, jurnal, majalah, artikel yang didapatkan baik melalui media perpustakaan maupun internet. Di mana data tersebut digunakan sebagai landasan dan premis-premis yang dibangun dalam menjawab kesimpulan dan saran. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Teknik dilakukan dengan cara mempelajari dan menganalisis beberapa literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan.

                                                                               BAB 11
                                                                        PEMBAHASAN

A.    Definisi Reksadana Syariah

Secara bahasa Reksadana tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahsa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara. Pengertian lain dari pada reksadana adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya.  
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi .”
Sebenarnya panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi. Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bias disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.
Pembeda Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.

1.    Sejarah berdirinya Reksadana Syariah
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsur riba dan gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bias menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.
2.    Tujuan berdirinya Reksadana Syariah

Tujuan berdirinya Reksadana Syariah ini sebenarnya lebih didasari kepada permintaan pasar (masyarakat) untuk mengadakan investasi yang bergerak di pasar modal dalam Lembaga keuangan non Bank. Dimana kita tahu selama ini produk investasi di indonesia banyak yang dikeluarkan oleh perbankan, serta untuk menyediakan beragam Instrumen Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

B.    Karakteristik dan Manfaat Reksadana Syariah

1.    Reksadana Syariah Memiliki Beberapa Prinsip diantaranya yaitu :

1.    Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha  utamanya sesuai dengan pedoman Syariah Islam.
a)    Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang haram dan syubhat.
b)    Tidak memproduksi makanan dan minuman yang memabukkan.
c)    Tidak menyelenggarakan perjudian.
d)    Tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikkan riba.
2.    Penematan jangka pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk membantu musibah kemanusiaan.
3.    Perbedaan uang menonjol antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional adalah dalam reksa dana syariah terdapat proses “cleansing” atau  filterisasi atas instrument investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleansing” untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman syariah.
4.    Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila di investasikan dalam tangible economic activity.
5.    Instrument finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perrusahaan, dapat diperjual belikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.

2.    Manfaat Reksadana Syariah
Reksadana memiliki beberapa manfaat yang apabila menyimpan dana reksadana adalah sebagai berikut:
1.    Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga dapat memperkecil resiko.
2.    Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham yang baikuntuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
3.    Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tesebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
C.    Bentuk Hukum Reksadana Syariah

Reksadana menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dapat didirikan dalam dua bentuk,yaitu :
1.    Badan Hukum Perseroan (PT)
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksadana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksadana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban.
Ciri-ciri reksa dana PT antara lain:
1)    Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas (PT)
2)    Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Menajer Investasi yang di tunjuk.
3)    Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian.

2.    Kontar kInvestasi Kolektif
Reksadana KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum. Reksadana melakukan kegiatannya berdasakan kontrak yang di buat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Investor secara kolektif mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk di kelola. Dana yang terhimpun tersebut di simpan dan di administrasikan pada bank kustodian. Selanjutnya secara bersama-sama dikelola oleh manejer investasi dalam bentuk portofolio adalah miliki investor secara bersama-sama dan proporsional.
Ciri-ciri reksadana KIK, antara lain:
1)    Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
2)    Pengelolaan reksadana dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak.
3)    Penyimpanan kekayaan invesatasi kolektif dilaksanakan  oleh bank kustodian berdasarkan kontrak.

D.    MEKANISME REKSADANA SYARI’AH

1.    Prosedur Pembelian
Sebelum membeli reksadana, pastikan untuk membaca Prospektus, yaitu buku yang berisi informasi mengenai segala hal tentang produk reksadana yang akan dibeli. Latar belakang reksadana, manajer investasi, potensi keuntungan, risiko investasi, dan gambaran portfolio investasi reksadana tersebut ada dalam Prospektus.
Pembelian dapat dilakukan langsung ke perusahaan manajer investasi atau melalui agen penjual (bank) dengan mengisi form pembukaan rekening reksadana (untuk pembelian pertama saja), form pembelian unit penyertaan, dan fotokopi identitas. Setorkan dananya ke rekening reksadana (pastikan bahwa rekeningnya adalah rekening reksadana di bank kustodian yang ditunjuk). Proses transaksi memakan waktu 4-7 hari bursa dan akan dikonfirmasi dalam bentuk tertulis yang berisi informasi nominal rupiah yang diinvestasikan, harga unit penyertaan pada saat pembelian, dan berapa unit penyertaan yang dibeli. Secara periodik, investor juga akan menerima laporan perkembangan rekening reksadananya.
Pembelian berikutnya dapat dilakukan kapan saja dengan menyetor dana dan mengisi form pembelian. Beberapa bank dan manejer investasi sudah melakukan kerjasama yang memungkinkan transaksi dapat dilakukan secara elektronik (atm, internet banking).
2.    Prosedur Penjualan
Untuk menjualnya, cukup dengan mengisi formulir penjualan dan menyampaikannya pada perusahaan manajer investasi (atau melalui agen penjualnya). Penjualan bisa dilakukan kapan saja, dan membutuhkan proses 4-7 hari bursa untuk mencairkan dananya. Dana penjualan akan ditransfer langsung ke rekening bank yang sudah kita tentukan.


                                                                                BAB III
                                                                             PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah di sampaikan di atas maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Reksadana menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Pembeda Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal.
2.    Beberapa karakteristik yang  terdapat pada Reksadana Syariah yaitu:
    Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha  utamanya sesuai dengan pedoman Syariah Islam.
    Penematan jangka pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing.
    Uang tidak boleh menghasilkan uang.
    Instrument finansialnya islami.
3.    Bentuk Hukum Reksadana Syariah menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dapat didirikan dalam dua bentuk,yaitu:
a.    Badan Hukum Perseroan (PT)
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksadana.
b.    Kontar Investasi Kolektif
Reksadana KIK pada prinsipnya bukanlah badan hukum. Reksadana melakukan kegiatannya berdasakan kontrak yang di buat oleh manajer investasi dan bank kustodian.
4.    Prosedur Pembelian. Sebelum membeli reksadana, pastikan untuk membaca Prospektus, yaitu buku yang berisi informasi mengenai segala hal tentang produk reksadana yang akan dibeli.
B.    Saran
1.    Bagi Akademis
Perlunya mengadakan tinjauan ulang terhadap perkembangan dan mekanisme yang terdapadat pada Reksadana Syariah, untuk memastikan agar tidak adanya kesalahan dalam mekanisme yang di lakukan pada Reksadana Syariah.
2.    Bagi Pemerintah
Perlu adanya pengawasan yang ketat dari BAPEPAM  agar tidak ada kesalahan atau keteledoran dalam transaksi yang di lakukan dalam Reksadana Syariah
3.    Bagi Masyarakat
Perlunya keikutsertaan masyarakat dalam berinvestasi di Reksadana Syariah guna menghadapi tantangan global yang sedang melaju pesat khususnya di bidang Reksadana Syariah.

                                                             DAFTAR PUSTAKA

Andri Soemitra, M.A. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan syari’ah. Kencana. Jakarta.
Heri Sudarsono. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekonosia Yogyakarta
Martono. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Ekonisia. Yogyakarta.
Muhammad Yusuf,SE,.MM. 2011. Bisnis Syari’ah. Mitra Wacana Media. Jakarta
Wiku Suryomurti. 2011. Super cerdas Investasi Syari’ah. QultumMedia. Jakarta.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slider(Do not Edit Here!)

Pages

SLIDER WIDGET

Search This Blog

Featured Posts